UUD 1945 pasal 33
memand ang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian
semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut M.hatta sebagai pelapor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan
sebagai sokuguru perekonomian nasional karena :
1. Koperasi mendidik
sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai
sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali
dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang
segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.
Dalam era globalisasi
sekarang ini, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan
dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas
pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada 9 Asas
pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu :
1. Asas Keimanan dan
Ketakwaan terhadap TUhan yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional dijiwai, digerakan dan dikendalikan oleh keimanan dn
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai
pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat,
mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan
rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian
nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Watak ekonomi dan
social yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan
kemudian, memperlas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat
pada institusi koperasi. Dalam koperasi, usaha-usaha yang ditangani harus
bermanfaat dan ditunjukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Asas demokrasi
pancasila, mengandung arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional
yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,
gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat. Asas ini sangat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam rapat
anggota. Anggota sendirilah yang menentukan aturan-aturan organisasi yang harus
dipatuhi bersama tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak luar koperasi .
Di samping itu, adanya prinsip koperasi one men one vote (satu anggota satu
suara) akan semakin memperjelas pelaksanaan atas demokrasi yang utuh.
4. Asas adil dan merata
, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh lapisan tanah
air, di mana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan
menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan
darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
Asas ini sudah Nampak
pada salah satu sendi-sendi dasar koperasi yaitu pembagian sisa hasil Usaha
(SHU) diatur menurut jasa masing-masing anggota. Dasar ini berwatak
nonkapitalis karena pembagian SHU kepada anggota adalah berdasarkan atas jasa
usuha anggota tersebut, bukan berdasarkan modal yang dimiliki sesorang dalam
koperasi.
5. Asas keseimbangan,
keberhasilan, dan keselarasan dalam perikehidupan ,mengandung arti bahwa dalam
pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat,
material dan spiritual, jiwa dan raga, individu masyarakat dan Negara, pusat
dan daerah serta antardaerah, kepentingan perkehidupan darat, laut, udara dan
dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
Koperasi, selain
mengutamakan kepentingan pribadi anggota-anggotanya, juga memikirkan
kepentingan umum. Hal ini dapat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa
mencanangkan di dalam Anggaran dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan
SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.
6. Asas kesadaran
hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap
warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran, serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin
kepastian hukum.
7. Asas kemandirian,
mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan
akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa.
Asas ini juga
merupakan salah satu sendi dasar koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan
swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri
sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi.
8. Asas kejuangan,
mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasioanal penyelenggara
Negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat
pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan
kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan / golongan. Dalam
koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk
semua dan semua untuk satu.
9. Asas ilmu
pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional
dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin yang setinggi-tingginya,
penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi
secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam pengembangan usaha dan lembaganya,
koperasi tidak mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai
luhur bangsa.
Dari seluruh
rangakaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan
kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya
mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar